Wajibkah Shalat Jumat Jika Lebaran Jatuh di Hari Jumat? Ini Jawabannya

Arisu

 

Arisunime — Pertanyaan mengenai kewajiban shalat Jumat ketika Hari Raya Idul Fitri atau Idul Adha bertepatan dengan hari Jumat sering kali muncul di kalangan umat Muslim. Apakah shalat Id yang telah dilaksanakan di pagi hari dapat menggugurkan kewajiban shalat Jumat? Para ulama memiliki pandangan yang berbeda dalam menyikapi masalah ini, dan penting bagi kita untuk memahami dasar argumen masing-masing.

Mayoritas ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i berpendapat bahwa shalat Jumat tetap wajib dilaksanakan meskipun Hari Raya jatuh pada hari Jumat. Argumentasi utama mereka adalah sebagai berikut:

  1. Perbedaan Hukum: Shalat Id adalah ibadah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan), sementara shalat Jumat adalah ibadah fardhu ‘ain (wajib bagi setiap individu Muslim laki-laki yang memenuhi syarat). Sebuah ibadah sunnah tidak dapat menggugurkan kewajiban ibadah fardhu.
  2. Dalil Umum Kewajiban Jumat: Dalil-dalil umum tentang kewajiban shalat Jumat tetap berlaku, dan tidak ada nash (teks) yang secara eksplisit membatalkan kewajiban ini hanya karena bertepatan dengan hari raya.

Meskipun demikian, dalam madzhab Syafi’i, terdapat keringanan (rukhshah) bagi penduduk yang tinggal di pedalaman atau jauh dari pusat kota, yang merasa kesulitan untuk kembali melaksanakan shalat Jumat setelah shalat Id. Bagi mereka, kewajiban shalat Jumat dapat gugur, namun mereka tetap wajib melaksanakan shalat Dzuhur. Namun, bagi penduduk kota atau yang mudah menjangkau masjid, shalat Jumat tetap diwajibkan.

Pandangan Madzhab Hanbali

Berbeda dengan mayoritas, madzhab Hanbali berpendapat bahwa bagi mereka yang telah melaksanakan shalat Id, kewajiban shalat Jumat gugur, kecuali bagi imam shalat Jumat. Pendapat ini didasarkan pada beberapa hadis, di antaranya:

  • Hadis dari Zaid bin Arqam, di mana Rasulullah SAW bersabda: “Telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Maka barang siapa yang ingin (tidak shalat Jumat), maka shalat Id itu telah mencukupinya dari shalat Jumat. Akan tetapi kami akan tetap melaksanakan shalat Jumat.” (HR. Abu Daud, Ahmad, Ibnu Majah).
  • Hadis dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Telah berkumpul pada hari itu dua hari raya. Maka barang siapa ingin melakukan shalat Id, maka cukup bagi dia dari kewajiban Jumat. Dan insyaallah aku akan melakukan Jumat.” (HR. Abu Dawud).

Berdasarkan hadis-hadis ini, madzhab Hanbali memahami bahwa ada keringanan bagi umat Muslim yang telah menunaikan shalat Id untuk tidak menghadiri shalat Jumat. Namun, penting untuk dicatat bahwa bagi mereka yang tidak melaksanakan shalat Jumat, mereka tetap wajib melaksanakan shalat Dzuhur sebagai gantinya. Keringanan ini berlaku bagi seluruh kaum Muslim, baik penduduk kota maupun pedalaman.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, pandangan mayoritas yang menyatakan bahwa shalat Jumat tetap wajib adalah yang lebih banyak dipegang. Hal ini karena shalat Jumat memiliki kedudukan yang lebih tinggi (wajib) dibandingkan shalat Id (sunnah).

Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa madzhab Hanbali memberikan keringanan yang juga memiliki dasar hadis yang kuat. Bagi umat Muslim, pilihan untuk mengikuti salah satu pendapat ini seringkali bergantung pada keyakinan dan kemudahan akses.

Di era modern ini, di mana akses ke masjid relatif mudah, banyak ulama dan lembaga keagamaan di Indonesia (seperti MUI) menganjurkan agar umat Muslim tetap berusaha untuk melaksanakan shalat Jumat meskipun telah shalat Id di pagi hari, kecuali jika ada halangan syar’i yang benar-benar memberatkan. Ini adalah bentuk kehati-hatian dan upaya untuk menyempurnakan ibadah.***